Oleh: beritajember | Februari 24, 2008

Panwaslu Jember Memble Tangani Caleg Nakal

BERITAJEMBER, Jember– Beda Jember dan Jakarta. Jika demo PKS awal Januari lalu dipersolakan oleh Panwaslu DKI, namun gambar caleg nampang di sekolah dibiarkan begitu saja. Alasannya, tidak foto caleg tersebut secara tegas menyebut dirinya sebagai caleg.

Para caleg punya akal panjang untuk melakukan kampanye tanpa takut disemprit panwaslu. Sejak beberapa waktu lalu, wall climbing SMAN 1 Arjasa dihiasi gambar Rendra Wirawan, anggota DPRD Jember dari PAN.

Gambar Rendra sangat mirip dengan gambar yang ada di baliho-baliho kampanyenya. Untuk diketahui, Rendra saat ini menjadi caleg DPRD Jatim dari PAN yang berangkat dari Dapil Jatim IV (Jember – Lumajang) nomor urut 1.

Latar belakang gambar Rendra yang ada di wall climbing pun didominasi warna biru, warna kebesaran PAN. Dia mengucapkan selamat dan sukses atas berdirinya Haga’s Wana (organisasi pecinta alam SMAN 1 Arjasa, Red) Wall Climbing. Di bawah namanya ada jabatan sebagai anggota DPRD Jember dan alumni SMAN 1 Arjasa.

Pejabat Sementara SMAN 1 Arjasa Tatang Prijanggono mengaku, dirinya belum mengetahui ada gambar Rendra yang terpasang di wall climbing yang terletak di halaman sekolah itu. Dia akan menanyakan hal itu kepada pembuat dan pemasang gambar caleg tersebut. “Seharusnya sekolah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau ada gambar caleg yang dipasang di sekolah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Rendra menolak dikatakan gambar dirinya di wall climbing tersebut sebagai kampanye terselubung. “Masak itu dikatakan kampanye terselubung?” cetusnya sambil tertawa.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkomitmen mendukung kegiatan Hega’s Wana. Karena, sebagai alumni SMAN 1 Arjasa, dirinya pernah menjadi pengurus Hega’s Wana. “Saya dibesarkan di sana. Saya membantu karena sekolah membutuhkan sarana kegiatan,” kelitnya.

Ketua Panwaslu Jember Agung Purwanto menyatakan, dirinya akan mengecek ke lapangan perihal adanya gambar Rendra di wall climbing SMAN 1 Arjasa. “Saya akan cek ke lapangan,” ujarnya saat dihubungi Erje tadi malam (23/2).

Sesuai ketentuan di UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 yang mengatur soal kampanye, peserta pemilu dilarang memasang alat peraga di beberapa tempat, salah satunya sekolah. “Kalau ada nomor urut dan disebutkan sebagai caleg, jelas pelanggaran,” tegasnya.

Namun, jika tidak disebutkan sebagai caleg, Agung mengaku pihaknya agak kesulitan menjerat peserta pemilu dengan pidana pemilu. “Agak susah, unsur kampanye menjadi tak terpenuhi. Tapi tetap akan kami cek ke lapangan,” tegasnya lagi[jawapos.com]


Beri tanggapan

Your response:

Kategori